Selasa, 31 Januari 2012

~ Wanita Yang Cantik ~





Wanita yang cantik .....
Wanita yang cantik adalah wanita yang bisa menjaga harga dirinya“.

Kecantikan wanita bukan terletak pada pakaian yang dipakainya. Bukan pula pada perhiasan yang menghiasi tubuhnya atau pada bentuk tubuh yang aduhai.

Karena kecantikan wanita itu terpancar dari caranya melihat kehidupan dan berdiri pada prinsip yang sering bertolak belakang dengan prinsip dunia. Saat melihat kehidupan, disitulah mata hatinya akan menyusuri arti dari kehidupan dan menjalaninya sesuai nuraninya.

Kecantikan bukan terletak pada eloknya wajah, tetapi justru dari kecantikan jiwanya yang penuh kasih sayang, dan peduli terhadap sesamanya.
Apa yang bisa membuat wanita dapat dihargai oleh lawan jenisnya apabila harga dirinya tidak dijaga ?
mengapa banyak wanita yang rela menyerahkan dirinya hanya untuk kemewahan ? kemakmuran ? kenyamanan ?
Mereka berdandan bak putri kecantikan, menghiasi dirinya dengan perhiasan dan memoles wajahnya dengan keindahan. Tampak indah dilihat, hingga tak seorangpun menyadari, ada sesuatu yang tersembunyi dibalik pesonanya.

Tak sedikit yang berani menanggalkan harga dirinya hanya untuk dapat menaiki mobil mewah, tinggal di apartment mewah, bolak-balik belanja diluar negri dan sebagainya.
Wanita yang cantik, tidak akan menghalalkan semua cara untuk memenuhi kebutuhan dan keinginannya…

Wanita yang cantik, tidak akan mengganggu suami orang hanya untuk mendapatkan hartanya dengan mengatasnamakan cinta…

Wanita yang cantik, tidak akan menjajakan dirinya dijalanan hanya untuk sebuah alasan “demi membantu keluarga”…

Wanita yang cantik, tidak akan melakukan “one nite stand” hanya untuk memuaskan hasratnya hingga melupakan harkatnya sebagai wanita…

Wanita yang cantik, tidak akan meninggalkan prinsip-prinsip yang dapat memagari dirinya dari berbagai macam godaan dunia…

Wanita yang cantik, tidak akan menjadi ibu yang membiarkan anaknya terjerumus dalam dunia kelam …
Wanita yang cantik adalah……………………
Seorang Ibu yang mendidik dan memagari anaknya dengan dengan kasih sayang dan iman percaya pada Tuhan

Seorang Wanita yang tetap berdiri pada jalan yang benar dan tidak kompromi dengan sesuatu yang dia tahu dapat menyesatkan.

Seorang Wanita yang mengasihi keluarganya baik suami dan anak-anaknya.

Seorang Wanita yang memberikan warna positif dalam kehidupan setiap orang.

Seorang Wanita yang tidak menjual dirinya demi kemewahan. Karena baginya kemewahan surga yang lebih penting dicarinya.

Seorang Wanita yang tahu menempatkan dirinya dimanapun ia berada.

Seorang Wanita yang dapat membedakan mana yg benar dan mana yang salah.

Seorang wanita yang dapat menginspirasikan semua orang.

Dan terakhir, wanita yang cantik adalah wanita yang bisa menjaga harga dirinya.. ditengah gelap dan gemerlapnya dunia ini.”
Wallahu a'lam
Semoga bermanfaat InsyaAllah...salam santun,met pagi dan met aktifitas...Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh

oleh:wanita muslimah

~ Lorong Waktu ~



lorong waktu

        
             seiring musim semi berganti asa pun lelah menanti
                     menggapai mimpi yang tak pasti
                                  canda tawa kini hilanglah sudah 
                                                    hanya guratan nestapa yang tersisa

                                 


                       pada siapa lagi kuharus mengadu akan luka ini
      begitu banyak kealpaan yang telah terukir
    namun tanpa malu kuselalu memohon dan mengharap
   begitu banyak khilaf dan dosa yang telah dilakukan
     namun Engkau tak jemu tuk selalu memaafkan




andai waktu bisa berputar kembali
 kuingin merajut dan merangkai sulaman yang dulu sempat tertunda
     agar bisa menjadi sebuah lukisan yang indah
           dan berguna bagi setiap orang yang memandangnya

Senin, 30 Januari 2012

~ Sahabat ~




Sahabat
saat kulihat kau menahan segala kesakitan
ingin kubagikan rasa itu denganmu

Sahabat
ketika kulihat air mata di pipimu
kurasakan basahnya di pipiku

Sahabat
tatkala kulihat matamu terpejam
ku tau kau coba mencari tenang di situ
untuk kau redakan perih sakitmu

Lalu kupejamkan mataku
untuk kurasai getirmu
agar dapat kupinjamkan tenangku
untuk kau redakan resahmu

Sahabat
bila kulihat senyum menari di bibirmu
kurasai bahagia bernyanyi di hatiku
dan saat itu ku tau..
kumasih punya dirimu
untuk kusandarkan piluku
untuk kubagikan tawaku
bersamamu...


pagi yang indah janganlah terlewatkan dengan sia-sia
yuuuuuuk..........kita sambut mentari bersinar dengan segala asa dan harapan ini.....met beraktifitas kembali.......^_^

~ Renungan Diri ~





Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh
sahabat fillah ......

Ujian bukan sekadar menguji
ketabahan dan kekuatan hati
serta jiwa semata,
tapi ujian juga menguji
kekentalan iman serta kerapuhan peribadi.

Sesungguhnya..
cara kita berhadapan dan menangani
setiap ujian yang mendatang itu
akan membuka satu-persatu
hijab diri
untuk kita lebih mengenali~ Ujian bukan sekadar menguji
ketabahan dan kekuatan hati
serta jiwa semata,
tapi ujian juga menguji
kekentalan iman serta kerapuhan peribadi.

Sesungguhnya..
cara kita berhadapan dan menangani
setiap ujian yang mendatang itu
akan membuka satu-persatu
hijab diri
untuk kita lebih mengenali
dan memahami
siapa kita sebenarnya... ~
dan memahami
siapa kita sebenarnya...

met malam dan met rehat aja..jangan lupa sblm tidur berdoa dulu yach...dan bersyukurlah atas nikmatmu hari ini...salam santun selalu......^_^

Minggu, 29 Januari 2012

~ Hukum Syar'i Bisnis MLM ~

Oleh : Ahmad Sabiq bin Abdul Latif Abu Yusuf

Ditengah kelesuan dan keterpurukan ekonomi nasional, datanglah sebuah sistem bisnis yang banyak menjanjikan dan keberhasilan serta menawarkan kekayaan dalam waktu singkat. Sistem ini kemudian dikenal dengan istilah Multi Level Marketing (MLM) atau Networking Marketing. Banyak orang yang bergabung kedalamnya, baik dari kalangan orang-orang awam ataupun dari kalangan penuntut ilmu, bahkan dari berita yang sampai kepada kami ada sebagian pondok pesantren yang mengembangkan sistem ini untuk pengembangan usaha pesantren. Pertanyaan yang kemudian muncul, apakah bisnis dengan model semacam ini diperbolehkan secara syar’i ataukah tidak ? Sebuah permasalahan yang tidak mudah untuk menjawabnya, karena ini adalah masalah aktual yang belum pernah disebutkan secara langsung dalam litelatur para ulama’ kita. Namun alhadulillah Allah telah menyempurnakan syari’at islam ini untuk bisa menjawab semua permasalahan yang akan terjadi sampai besok hari kiamat dengan berbagai nash dan kaedah-kaedah umum tentang masalah bisnis dan ekonomi. Oleh karena itu dengan memohon petunjuk pada Allah, semoga tatkala tangan ini menulis dan akal berfikir, semoga Allah mencurahkan cahaya kebenaran-Nya dan menjauhkan dari segala tipu daya syaithan. Wallahul Muwaffiq.

Kaedah Penting Bagi Pelaku Bisnis

Ada dua kaedah yang sangat penting untuk bisa memahami hampir seluruh permasalahan yang berhubungan dengan hukum islam, sebagaimana  dikatakan Ibnul Qayyim Rahimahullah  “Pada dasarnya semua ibadah hukumnya haram kecuali kalau ada dalil yang memerintahkannya, sedangkan asal dari hukum transaksi dan mu’amalah adalah halal kecuali  kalau ada dalil yang melarangnya”. (Lihat I’lamul Muwaqi’in 1/344).
Dalil ibadah adalah sabda Rasulullah shalallahu ‘alahi wasallam :

“Dari ‘Aisyah radhiallahu anha berkata : “Rasulullah shalallahu ‘alahi wasallam bersabda: “ Barangsiapa yang mengamalkan  sesuatu yang tidak ada contohnya dari kami, maka akan tertolak “(HR. Muslim)
Adapun dalil masalam mu’amalah adalah firman Allah Ta’ala:
Dia-lah Allah yang telah menjadikan segala yang ada dibumi untuk kamu” (QS. Al-Baqarah: 29)
(Lihat Ilmu Suhul Al-Bida’ oleh Syaikh Ali Hasan Al-Halabi, Al-Qawa’id al-Fiqhiyah oleh Syaikh As-Sa’di hal:58)

Oleh karena itu apaun nama dan model bisnis tersebut pada dasarnya dihukumi halal selagi dilakukan atas dasar sukarela dan tidak mengandung salah satu unsur keharaman, sebagaimana firman Allah Ta’ala:
“Dan Allah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba” (QS. Al-Baqarah: 275)
Juga firman-Nya:
“Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang bathil, kecuali dengan perniagaan yang berlaku atas dasar suka sama suka diantara kamu”. (QS. An-Nisaa: 29)

Adapun hal-hal yang  bisa membuat sebuah transaksi bisnis menjadi haram adalah :
    
1. Riba
Dari Abdullah bin Mas’ud radhiallahu anhu berkata : “Rasulullah shalallahu ‘alahi wasallam bersabda: “Riba itu memiliki tujuh puluh tiga pintu yang paling ringan adalah semacam dosa seseorang yang berzina dengan ibunya sendiri” (HR. Ahmad 15/69/230, lihat Shahihul Jami 3375)

2. Ghoror
(Adanya Spekulasi yang tinggi) dan jahalah (adanya sesuatu yang tidak jelas).
“Dari Abu Hurairah radhiallhu anhu berkata : “Rasulullah shalallahu ‘alahi wasallam melarang jual beli ghoror”. (HR. Muslim 1513)

3. Penipuan
Dari Abu Hurairah radhiallhu anhu berkata: “Rasulullah shalallahu ‘alahi wasallam melewati seseorang yang menjual makanan, maka beliau memasukkan tangannya pada makanan tersebut, ternyata beliau tertipu. Maka beliau bersabda: “Bukan termasuk golongan kami orang yang menipu”. (HR. Muslim 1/99/102, Abu Dawud 3435, Ibnu Majah 2224)

4. Perjudian atau adu nasib
Firman Allah Ta’ala:
“Hai orang-orang beriman, sesungguhnya meminum khamr, berjudi, berkorban untuk berhala, mengundi nasib, adalah perbuatan syaithan maka jauhilah.” (QS. Al-Maaidah: 90)

5.  Kedhaliman
Sebagaimana firman Allah:
“Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang bathil…” (QS. An-Nisaa:29)

6.    Yang dijual adalah barang haram
Dari Ibnu ‘Abbas radhiallhu anhuma berkata :”Rasulullah shalallahu ‘alahi wasallam bersabda: “Sesungguhnya Allah apabila mengharamkan atas suatu kaum untuk memakan sesuatu, maka Dia pasti mengharamkan harganya”. (HR. Abu dawud 3477, Baihaqi 6/12 dengan sanad shahih)
(Lihat Majmu’ Fatawa Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, Zadul Ma’ad Imam Ibnul Qayyim 5/746, Taudlihul Ahkam Syaikh Abdullah Al-Bassam 2/233, Ar-Roudloh An-Nadiyah 2/345, Al-Wajiz Syaikh Abdul Adlim al-Badawi hal:332).

Sekilas Tentang MLM
Pengertian MLM
Secara umum Multi Level Marketing adalah suatu metode bisnis alternatif yang berhubungan dengan pemasaran dan distribusi yang dilakukan melalui banyak level (tingkatan), yang biasa dikenal dengan istilah Upline (tingkat atas) dan Downline (tingakt bawah), orang akan disebut Upline jika mempunyai Downline. Inti dari bisnis MLM ini digerakkan dengan jaringan ini, baik yang bersifat vertikal atas bawah maupun horizontal kiri kanan ataupun gabungan antara keduanya. (Lihat All About MLM oleh Benny Santoso hal: 28, Hukum Syara MLM oleh hafidl Abdur Rohman, MA)

 

Kilas Balik Sejarah MLM

Akar dari MLM tidak bisa dilepaskan dari berdirinya Amway Corporation  dan produknya nutrilite yang berupa makanan suplemen bagi diet agar tetap sehat. Konsep ini dimulai pada tahun 1930 oleh Carl Rehnborg, seorang pengusaha Amerika yang tinggal di Cina pada tahun 1917-1927.
Setelah 7 tahun melakukan eksperimen akhirnya dia berhasil menemukan makanan suplemen tersebut dan memberikan hasil temuannya kepda teman-temannya. Tatkala mereka ingin agar dia menjualnya pada mereka, Rehnborg berkata “Kamu yang menjualnya kepada teman-teman kamu dan saya akan memberikan komisi padamu”.
Inilah praktek awal MLM yang singkat cerita selanjutnya perusahaan Rehnborg ini yang sudah bisa merekrut 15.000 tenaga penjualan dari rumah kerumah dilaramg beroperasi oleh pengadilan pada tahun 1951, karena mereka melebih-lebihkan peran dari makanan tersebut. Yang mana hal ini membuat Rich DeVos dan Jay Van Andel Distributor utama produk nutrilite tersebut yang sudah mengorganisasi lebih dari 2000 distributor mendirikan American Way Association yang akhirnya berganti nama menjadi Amway. (Lihat All About MLM hal:23)

 

Sistem Kerja MLM

Secara global sistem bisnis MLM dilakukan dengan cara menjaring calon nasabah yang sekaligus berfungsi sebagai konsumen dan member (anggota) dari perusahaan yang melakukan praktek MLM. Adapun secara terperinci bisnis MLM dilakukan dengan cara sebagai berikut :
  1. Mula-mula pihak perusahaan berusaha menjaring konsumen untuk menjadi member, dengan cara mengharuskan calon konsumen membeli paket produk perusahaan dengan harga tertentu.
  2. Dengan membeli paket produk perusahaan tersebut, pihak pembeli diberi satu formulir keanggotaan (member) dari perusahaan.
  3. Sesudah menjadi member maka tugas berikutnya adalah mencari member-member baru dengan cara seperti diatas, yakni membeli produk perusahaan dan mengisi folmulir keanggotaan.
  4. Para member baru juga bertugas mencari calon member-member baru lagi dengan cara seperti diatas yakni membeli produk perusahaan dan mengisi folmulir keanggotaan.
  5. Jika member mampu menjaring member-member yang banyak, maka ia akan mendapat bonus dari perusahaan. Semakin banyak member yang dapat dijaring, maka semakin banyak pula bonus yang didapatkan karena perusahaan merasa diuntungkan oleh banyaknya member yang sekaligus mennjadi konsumen paket produk perusahaan.
  6. Dengan adanya para member baru yang sekaligus menjadi konsumen paker produk perusahaan, maka member yang berada pada level pertama, kedua dan seterusnya akan selalu mendapatkan bonus secara estafet dari perusahaan, karena perusahaan merasa diuntungkan dengan adanya member-member baru tersebut.

Diantara perusahaan MLM, ada yang melakukan kegiatan menjaring dana masyarakat untuk menanamkan modal diperusahaan tersebut, dengan janji akan memberikan keuntungan sebesar hampir 100% dalam setiap bulannya. (Lihat Fiqh Indonesia Himpunan Fatwa MUI DKI Jakarta hal: 285-287)
Ada beberapa perusahaan MLM lainnya yang mana seseorang bisa menjadi membernya tidak harus dengan menjual produk perusahaan, namun cukup dengan mendaftarkan diri dengan membayar uang pendaftaran, selanjutnya dia bertugas mencari anggota lainnya dengan cara yang sama, semakin banyak anggota maka akan semakin banyak bonus yang diperoleh dari perusahaan tersebut.
Kesimpulannya, memang ada sedikit perbedaan pada sistem setiap perusahaan MLM, namun semuanya berinti pada mencari anggota lainnya, semakin banyak anggotanya semakin banyak bonus yang diperolehnya.


Hukum Syar’i Bisnis MLM

Beragamnya bentuk bisnis MLM membuat sulit untuk menghukumi secara umum, namun ada beberapa sistem MLM yang jelas keharamannya, yaitu menggunakan sistem sebagai berikut :
  1. Menjual barang-barang yang diperjualbelikan dalam sistem MLM dengan harga yang jauh lebih tinggi dari harga wajar, maka hukumnya haram karena secara tidak langsung pihak perusahaan telah menambahkan harga yang dibebankan kepada pihak pembeli sebagi sharing modal dalam akad syirkah mengingat pembeli sekaligus akan menjadi member perusahaan yang apabila ia ikut memasarkan akan mendapat keuntungan estafet. Dengan demikian praktek perdagangan MLM mengandung unsur kesamaran atau penipuan karena terjadi kekaburan antara akad jual beli, syirkah dan mudlarabah, karena pihak pembeli sesudah menjadi member juga berfungsi sebagai pekerja yang akan memasarkan produk perusahaan kepada calon pembeli atau member baru. (Lihat Fiqh Indonesia hal: 288)
  2. Calon anggota mendaftar keperusahaan MLM dengan membayar uang tertentu, dengan ketentuan dia harus membeli produk perusahaan baik untuk dijual lagi atau tidak dengan ketentuan yang telah ditetapkan untuk bisa mendapatkan point atau bonus. Dan apabila tidak bisa mencapai target tersebut maka keanggotaannya akan dicabut dan uangnya pun hangus. Ini diharamkan karena unsur ghoror (spekulasi) nya sangat jelas dan ada unsur kedhaliman terhadap anggota.
  3. Calon anggota mendaftar dengan membayar uang tertentu, tapi tidak ada keharusan untuk membeli atau menjual produk perusahaan, dia hanya berkewajiban mencari anggota baru dengan cara seperti diatas, yakni membayar uang pendaftaran. Semakin banyak anggota maka akan semakin banyak bonusnya. Ini adalah bentuk riba karena menaruh uang diperusahaan tersebut kemudian mendapatkan hasil yan lebih banyak.
  4. Mirip dengan yang sebelumnya yaitu perusahaan MLM yang melakukan kegiatan menjaring dana dari masyarakat untuk menanamkan modal disitu dengan janji akan diberikan bunga dan bonus dari modalnya. Ini adalah haram karena ada unsur riba.
  5. Perusahaan MLM yang melakukan manipulasi dalam memperdagangkan produknya, atau memaksa pembeli untuk mengkonsumsi produknya atau yang dijual adalah  barang haram. Maka MLM tersebut jelas keharamannya. Namun ini tidak cuma ada pada sebagian MLM tapi bisa juga pada bisnis model lainnya.
Kalau ada yang bertanya “Okelah , kita sepakat bahwa MLM dengan beberapa model diatas telah jelas keharamannya, namun bagaimana sebenarnya hukum MLM secara umum ?.
Saya paparkan disini keterangan dari Syaikh Salim Al-Hilali Hafidzahullah1 . Beliau berkata : “ Banyak pertanyaan seputar bisnis yang banyak diminati oleh khalayak ramai. Yang secara umum gambarannya adalah mengikuti pola piramida dalam sistem pemasaran, dengan cara setiap anggota harus mencari anggota- anggota baru dan demikian seterus selanjutnya. Setiap anggota membayar  uang pada perusahaan dengan jumlah tertentu dengan iming-iming dapat bonus, semakin banyak anggota dan memasarkan produknya maka akan semakin banyak bonus yang dijanjikan. Sebenarnya kebanyakan anggota MLM ikut bergabung dalam perusahaan tersebut adalah karena adanya iming-iming bonus tersebut dengan harapan agar cepat kaya dalam waktu yang sesingkat mungkin dan bukan karena dia membutuhkan produknya.
 
Bisnis model ini adalah perjudian murni, karena beberapa sebab berikut, yaitu:
Ø      Sebenarnya anggota MLM ini tidak menginginkan produknya, akan tetapi tujuan utama mereka adalah penghasilan dan kekayaan yang banyak lagi cepat yang akan diperoleh setiap anggota hanya dengan membayar sedikit uang.
Ø      Harga produk yang dibeli sebenarnya tidak sampai 30% dari uang yang dibayarkan pada perusahaan MLM.
Ø      Bahwa produk ini bisa dipindahkan oleh semua orang dengan biaya yang sangat ringan, dengan cara mengakses dari situs perusahaan MLM ini dijaringan internet.
Ø      Bahwa perusahaan meminta para anggotanya untuk memperbaharui keanggotaannya setiap tahun dengan di iming-imingi berbagai program baru yang akan diberikan pada mereka.
Ø      Tujuan perusahaan adalah membangun jaringan personil secara estafet dan berkesinambungan. Yang mana ini akan menguntungkan anggota yang berada pada level atas (Upline) sedangkan level bawah (downline) selalu memberikan nilai point pada yang berada dilevel atas mereka 2

Berdasarkan ini semua, maka  sistem bisnis semacam ini tidak diragukan lagi keharamannya karena beberapa sebab yaitu :
  1. Ini adalah penipuan dan manipulasi terhadapa anggota.
  2. Produk MLM ini bukanlah tujuan yang sebenarnya. Produk in hanya bertujuan untuk mendapat izin dalam undang-undang dan hukum syar’i
  3. Banyak dari kalangan pakar ekonom dunia sampai pun orang-orang non muslim meyakini bahwa jaringan piramida ini adalah sebuah permainan dan penipuan, oleh karena itu mereka melarangnya karena bisa membahayakan perekonomian nasional baik bagi kalangan individu maupun bagi masyarakat umum. Berdasarkan ini semua, tatkala kita mengetahui bahwa hukum syar’I didasarkan pada maksud dan hakekatnya serta bukan sekedar polesan luarnya, maka perubahan nama sesuatu yang haram akan semakin menambah bahayanya karena ini berarti terjadi penipuan terhadap Allah dan Rasul-Nya3 , oleh karena itu sistem bisnis semacam ini adalah haram dalam pandangan syar’I. Kalau ada yang bertanya : “Bahwasanya bisnis ini bermanfaat bagi sebagian orang” Jawabannya : “Adanya manfaat pada sebagian orang tidak bisa menghilangkan keharamannya, sebagaimana firman Allah Ta’ala:
“Mereka bertanya kepadamu tentang khamr dan judi. Katakanlah : Pada keduanya itu terdapat dosa yang besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar dari manfaatnya” (QS Al-Baqarah:219)
Tatkala bahaya dari khamr dan perjudian itu lebih banyak daripada manfaatnya, maka keduanya dengan sangat tegas diharamkan. Kesimpulannya, bisnis ini adalah memakan harta manusia dengan cara yang bathil, juga merupakan bentuk spekulasi dan spekulasi adalah bentuk perjudian” (http://www.alhelaly.com , bagian soal jawab)

 

Fatwa Tentang MLM

Berikut ini adalah teks fatwa Markaz Imam Al-albani bertanggal 26 Sya’ban 1424H yang ditanda tangani oleh para masyaikh Yordania murid-murid Imam Al-Albani, yaitu Syaikh Muhammad bin Musa Alu Nashr, Salim bin ‘Id Al-Hilali, Ali bin Hasan Al-Halabi, Masyhur bin Hasan Alu Salman. Berikut teks fatwa mereka.

Banyak pertanyaan yang datang kepada kami dari berbagai penjuru tentang hukum bergabung dengan PT. Bisnis dan perusahaan modern semisalnya yang menggunakan sistem piramida. Yang mana bisnis ini secara umum dijalankan dengan cara menjual produk tertentu serta membayar uang dalam jumlah tertentu tiap tahun untuk bisa tetap menjadi anggotanya. Yang mana karena dia telah mempromosikan sistem bisnis ini maka kemudian pihak perusahaan akan memberikan uang dalam jumlah tertentu yang terus bertambah sesuai denga hasil penjualan produk dan perekrutan anggota baru.

Jawab:
Bergabung menjadi anggota PT. Semacam ini untuk mempromosikannya yang selalu terkait dengan pembayaran uang dengan menunggu bisa merekrut anggota baru serta masuk dalam sistem bisnis piramida ini hukumnya HARAM, karena seorang anggota jelas-jelas telah membayar uang tertentu demi memperoleh uang yang masih belum jelas dalam jumlah yang lebih besar. Dan ini tidak bisa diperoleh melainkan secara kebetulan ia sedang bernasib baik, yang mana sebenarnya tidak mampu diusahakan oleh sianggota tersebut. Ini adalah murni sebuah bentuk perjudian berdasarkan kaedah para ulama’. Wallahu Al-Muwaffiq
Amman al-Balqo’ Yordania
26 Sya’ban 1424H

 

Penutup

Inilah analisis fiqih tentang fenomena bisnis MLM. Namun tetap kami katakan bahwa jika ada salah satu perusahaan MLM yang selamat dari pelanggaran syar’I yang kami sebutkan diatas, maka hukumnya kembali pada kehalalannya karena memang pad dasarnya semua mu’amalah hukumnya halal kecuali kalau ada sisi yang mengharamkannya. Akan tetapi ada sebuah tanda tanya besar: “Adakah MLM yang seperti itu?”  kami tunggu jawabannya dari para pelaku bisnis MLM. Akhirnya semoga Allah Ta’ala menjauhkan diri kita dan keluarga kita serta segenap ummat Islam dari melakukan sesuatu yang haram serta semoga Allah Ta’ala senantiasa memberikan rizqi yang halalan thayyiban. Wallahu A’alam Bishowab

Fotenote:
1. Jangan ada yan berkata bahwa bisa saja hukum ini adalah kesimpulan Syaikh Salim Al-Hilali dari MLM yang ada di Yordania yang berarti tidak mencakup MLM yang ada di Indonesia, karena dua hal :
Ø      Ini adalah jawaban beliau atas pertanyaan seputar bisnis MLM yang datang dari seantero penjuru dunia.
Ø      Bahwa MLM semuanya dan dimana saja berawal dari Amway yang pada intinya adalah pemasaran produk perusahaan dengan sistem berantai yang membentuk piramida. Dengan dalil bahwa gambaran syaikh tentang MLM sama dengan yan ada di Indonesia. Jika penduduk kota Surabaya berjumlah empat juta orang dan semua penduduk tergabung dalam satu saja perusahaan MLM, maka pada level sebelas seorang anggota tidak mungkin lagi mencari anggota baru di kota Surabaya. Dan ini sepertinya sesuatu yang jauh sekali , karena tidak semua orang ingin mengikuti program MLM, dan anggaplah semuanya tergabung dalam MLM pastilah dalam banyak PT. MLM dan bukan pad asalah satu saja. Yang ini semua mengharuskan orang pada level delapan atau sembilan tidak bisa lagi mencari anggota baru.

2. Bukti bahwa yang diuntungkan dengan sistem MLM adalah Upline, sedangkan Downline akan selalu dirugikan adalah bahwa bentuk piramida ini akan berhenti pada level tertentu yang mana mereka tidak mungkin bisa mencari anggota baru lagi, ang dengannya semua bonus dan point yang dijanjikan adalah impian belaka. Dan perlu dicermati bahwa dimanapun Downline akan selalu lebih banyak daripada Upline. Sebagai sebuah gambaran, apabila ada suatu Perusahaan MLM yang mengharuskan setiap anggotanya untuk merekrut lima orang anggota lainnya, maka perhitungannya sebagai berikut:
Level
Jumlah Orang Perlevel
Total Org Yang dibutuhkan
1
1
1
2
5
6
3
25
31
4
125
176
5
625
801
6
3.125
3.926
7
15.625
19.551
8
78.125
97.676
9
390.625
488.301
10
1.953.125
2.441.426
11
9.765.625
12.207.051
 
3. Beliau mengisyaratkan pada sebuah hadits :
Dari Abu Malik Al-Asy’ari radhiallhu anhu berkata: “Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam bersabda :”Sesungguhnya sebagian dari ummatku akan minum khamr dan mereka menamakannya dengan nama yang lain serta dimainkan musik dan biduanita pada mereka, Sungguh Allah akan membuat mereka tertelan bumi serta menjadikan mereka sebagai kera dan babi”  (HR. Abu Dawud 3688, Ibnu Majah 4020 dengan sanad Shahih, lihat As-Shahihah I/138)
Ditulis ulang tanpa menyertakan tulisan/teks arabnya dari majalah Al-Furqon, Edisi 11 th III/ Jumadi tsani 1425 hal: 30-35

~ Bayang-bayang Nabi ~



Bayang-bayang Nabi

(Oleh Kang Jaz)

Ya Rasulullah, apa yang harus dilakukan para pemimpin ?
"Membela yang lemah dan membantu yang miskin" jawab Nabi.


Ya Rasulullah, apa yang harus dilakukan ulama ?
Memberi contoh yang baik dan mendukung pemimpin
YAng membela orang - arang lemah" jawabnya


Ya Rasulullah ... apa yang harus dilakukan orang-orang lemah dan miskin ?
"Bersabarlah, dan tetplah bersabar
Jangan kau lihat pemimpinmu yang suka harta
Jangan kau ikuti ulamamu yang mendekati mereka
Jangan kau temani orang-orang yang menjilat mereka
Jangan kau lepaskan pandanganmu dari para pemimpin dan ulama yang hidupnya juhud dari harta"


Ya RAsulullah... Pemimpin seperti itu sudah tidak ada
Ulama seperti itu sudah menghilang entah kemana
Yang tersisa adalah pemimpin serakah
Yang tertinggal adalah ulama-ulama yang tama'
Banyak rakyat yang mengikuti keserakahan mereka
Ummat banyak yang meneladani ketamakan mereka !
Apa yang harus aku lakukan, Ya... RAsulullah !
Siapa yang harus aku angkat jadi pemimpin ?
Siapa yang harus aku ikuti fatwa-fatwanya ?
Siapa yang harus aku jadikan teman setia ?


"Wahai ummatku...
Tinggalkan mereka semua
Dunia tidak akan bertambah baik sebab mereka
Bertemanlah dengan anak dan istrimu saja
Karena Allah menganjurkan, "Wa 'asiruhunna bil ma'ruf"
Ikutilah fatwa hatimu
Karena hadits mengatakan, "Istafti qalbaka, wa in aftaukan nas waftauka waftauka"
Dan angkatlah dirimu menjadi pemimpin
Bukankah, "Kullulkum Ra'in, ea kullukum masulun 'an ra'iyyatihi ?"

~ Wajahmu ~



Wajahmu

(Kitab Cinta Rumi)

Mungkin kau berencana pergi,
seperti ruh manusia
tinggalkan dunia membawa hampir semua
kemanisan diri bersamanya

Kau pelanai kudamu
Kau benar-benar harus pergi
Ingat kau punya teman disini yang setia
rumput dan langit

Pernahkah kukecewakan dirimu ?
Mungkin kau tengah marah
Tetapi ingatlah malam-malam
yang penuh percakapan,
karya-karya bagus,
melati-melati kuning di pinggir laut

Krinduan, ujar Jibril
biarlah demikian
Syam-i Tabriz,

Wajahmu adalah apa yang coba diingat-ingat lagi oleh setiap agama
Aku telah mendobrak kedalam kerinduan,
Penuh dengan nestapa yang telah kurasakan sebelumnya
tapi tiada semacam ini

Sang inti penuntun pada cinta
Jiwa membantu sumber ilham
Pegang erat sakit istimewamu ini
Ia juga bisa membawamu pada Tuhan
Tugasku adalah membawa cinta ini
sebagai pelipur untukmereka yang kangen kamu,

untuk pergi kemanapun kaumelangkah
dan menatap lumpur-lumpur
yang terinjak olehmu
muram cahaya mentari,
pucat dinding ini

Cinta menjauh
Cahayanya berubah
Ternyata ku perlu keanggunan
lebih dari yang kupikirkan

Sabtu, 28 Januari 2012

~ Keagungan ILLAHI ~



Keagungan Ilahi

(Al Muktashim)

Ratu malam sang rembulan
Raja siang sang matahari
Keduanya selalu bertentangan,

Tarik menarik
Dorong mendorong
Saling menguasai,
Seolah selalu bertanding tiada henti

Tiada yang kalah
Tak ada yang menag,
Karena dengan kedua sifat yang bertentangan ini
Seluruh alam semesta bergerak!

Dunia berputar,
Saling mengisi,
Yang satu melengkapi yang lain
Tanpa yang satu
Takkan ada yang lain,

Siang dan malam
Terang dan gelap
BAik dan jahat
Tanpa yang satu,
Apakah yang lain itu akan ada?

Tanpa adanya gelap,

Dapatkah kita mengenal terang?

Inilah sebuah kenyataan
Yang telah dikenhendaki Allah
Tanpa kehendaknya, takkan terjadi apa-apa

~ Dawai Sang Sufi ~







Dawai Sang Sufi

(Al Futuhat)

Hidup adalah ibadah
Dalam ayat-Nya Allah berfirman,
Wama kholaqtul jinna wal insa illa liya'bududun
Lama aku tidak percaya dengan ayat ini
Fikirku aku hanya disuruh shalat, puasa dan dzikir
Apalagiketika aku berfikir tentang ayat,
Wa'bud robbaka hatta ya'tiyakal yakin,
Demi Allah, aku tidak sanggup untuk beribadah terus menerus...
Aku bingung
Aku takut
Aku lari dari pendapatku sendiri


Suatu hari aku bertanya kepada guruku
Guruku mengatakan, "Tidak salah pendapatmu, tapi kurang".
Ketahuilah.....
Dalam ayat lain Allah juga berfirman
Wala tansa nasibaka minaddunya
Dan La yukallifullahu nafsan illa wus'aha
Jelas Allah tidak hanya menyuruh kitauntuksholat dan puasa
Allah juga menyuruh kita untukmencari dunia
Bahkan Allah melarang kita untuk membebani diri kita dengan beban yang berat
Sehingga kita tidak mampu memikulnya 
Walaupun itu ibadah



Ketauhillah.....
Ibadah itu bukan bentuk lahirnya
Banyak perkara dunia yang berubah menjadi amal dunia karena niat
Banyak perkara yang kadang menurut kita tidak ada nilainya tetapi
Disisi Allah sangat berharga
Engkau makan,minum, tidur, cari nafkah, menikah
Tetapi di niati untuk menguatkan ibadah
Itulah arti Wama kholaqtul jinna wal insa illa liyakbudun
Dan engkau dapat istiqomah sholat, puasa, dzikir
Dengan bantuan makan, minum dan menikah
Itulah artiWa'bud robbaka hatta ya'tiyakal yaqin
Jikaengkau sholat, puasa tetapi tidak makan dan minum
Pasti engkau akan mati
bukankah ini bunuh diri dan jelas tidak ibadah ?
Engkau hanya sholat, puasa dan dzikir tetapi tidak menikah
Sehingga suatu ketika terjerumus zina, apakah arti semua ibadahmu ?


Ingatlah Allah pencipta manusia dengan ukuran dan aturan
Janganlah engkau mempertahankan kebodohanmu
Janganlah engkau hancur hanya karena pemahamanmu yang salah
Dan ingatlah pesan Allah Alladzina yastami'unal qoula
Fayattabi'una ahsanah.....
Orang-orang yang mendengarkan pendapat
Kemudian mengikuti pendapat yang paling bagus
Merekalah yang diberi petunjuk Allah
Dan merekalah orang-orang yang beruntung.....

~ Hukum Keputihan ~

Hukum Cairan yang Keluar dari Farji (Kemaluan Wanita)

Oleh: Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullaahu

Fadhilatusy Syaikh ditanya:
Apakah cairan yang keluar dari kemaluan wanita suci atau najis? Apakah membatalkan wudhu? Sebagian wanita meyakini bahwa keluarnya cairan tersebut tidak membatalkan wudhu.
Beliau menjawab:
Yang nampak setelah saya melakukan pembahasan bahwa cairan yang keluar dari kemaluan wanita, jika keluarnya bukan dari kandung kemih tetapi dari rahim maka hukumnya suci, akan tetapi membatalkan wudhu meskipun ia suciKarena tidak dipersyaratkan pembatal wudhu itu harus sesuatu yang najis. Contohnya kentut yang keluar dari dubur manusia, tidak ada bentuknya akan tetapi membatalkan wudhu.
Oleh karena itu, jika keluar cairan tersebut dari kemaluan seorang wanita sedangkan dia dalam keadaan suci (dengan wudhu), maka wudhunya batal dan dia wajib memperbaharui wudhunya. Jika terus-menerus keluar, maka dihukumi tidak membatalkan wudhu, akan tetapi jika dia hendak maka tidak boleh berwudhu kecuali setelah masuk waktu shalat yang akan dia laksanakan, baik untuk shalat wajibnya maupun sunnahnya ataupun jika hendak membaca Al-Qur’an, serta dibolehkan baginya melakukan perkara-perkara yang mubah.
Para ulama berpendapat demikian juga bagi mereka yang terkena penyakit salasul baul(kencing yang terus menerus keluar).
Inilah hukum cairan (dari kemaluan wanita) tersebut ditinjau dari sisi sucinya, maka cairan tersebut tidak menajisi pakaian tidak pula badan.
Adapun hukumnya dari sisi wudhu, maka membatalkannya, kecuali jika terus-menerus keluar. Akan tetapi jika dia hendak shalat maka jangan berwudhu sebelum masuk waktu, dan hendaknya dia menjaga cairan tersebut (agar jangan tercecer kemana-kemana, pen).
Adapun jika keluarnya terputus-putus, misalnya biasa terhenti pada waktu-waktu shalat, maka dia mengakhirkan shalatnya pada waktu cairan tersebut terhenti, selama dia tidak khawatir keluar waktu. Jika khawatir keluar waktu, maka dia sumbat saluran cairan tersebut, kemudian (wudhu) dan shalat. Tidak ada bedanya keluarnya sedikit atau banyak, karena semuanya keluar dari lubang kemaluan, maka sedikit ataupun banyak tetap membatalkan wudhu.
Adapun keyakinan sebagian wanita bahwa keluarnya cairan tersebut tidak membatalkan wudhu, maka aku tidak mengetahui sandaran pendapat ini kecuali ucapan Ibnu Hazm rahimahullaah, di mana beliau berkata: “Sesungguhnya dia tidak membatalkan wudhu.”
Akan tetapi beliau tidak menyebutkan dalil akan pendapatnya tersebut. Kalau seandainya ada dalil dari Al-Kitab dan As-Sunnah ataupun pendapat para shahabat niscaya ucapan beliau bisa dijadikan hujjah.
Dengan itu, wajib bagi seorang wanita untuk bertakwa kepada Allah dan bersemangat untuk menjaga thaharahnya, karena shalat tidak akan diterima tanpa thaharah, walaupun shalat seratus kali.
Bahkan sebagian ulama berpendapat bahwa orang yang shalat tanpa thaharah hukumnya kafir karena dia termasuk telah mengolok-olok ayat-ayat Allah.
(Dinukil dari رسالة في الدماء الطبيعية للنساء (Problema Darah Wanita), karya Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al-’Utsaimin, hal. 129-131, penerjemah: Abu Hamzah Kaswa, penerbit: Ash-Shaf Media Tegal, cet. ke-1 November 2007M, untuk http://almuslimah.co.nr) 
* * * *

Penyebab Keputihan Abnormal

Pada dasarnya keputihan adalah keluarnya cairan yang berlebihan dari vagina. Kadang-kadang disertai oleh rasa gatal, terbakar di bibir vagina, atau kerap juga disertai bau busuk dan rasa nyeri waktu berkemih atau senggama. Dalam keadaan tidak normal cairan tersebut dapat berubah menjadi kental, berwarna putih, kekuningan, keabuan sampai kehijauan.
Baunya juga berbeda-beda, dapat tanpa bau atau berbau seperti telur busuk atau anyir seperti ikan mentah.
Perubahan dalam keseimbangan bakteri dalam vagina bisa mempengaruhi warna, bau dan juga tekstur dari keputihan. Berikut ini ada beberapa kondisi yang bisa menyebabkan perubahan keseimbangan bakteri maupun kadar (pH) asam vagina:
  1. Penggunaan antibiotik maupun streoid cukup lama sehingga menyebabkan bakteri “baik” penjaga pH vagina mati dan jamur tumbuh subur.
  2. Vaginosis bakterial, merupakan infeksi bakteri yang sering terjadi pada wanita hamil ataupun pada wanita yang memiliki banyak pasangan seksual.
  3. Pemakaian pil KB karena keseimbangan hormon terpengaruh dan terjadi ketidakseimbangan pH.
  4. Kanker serviks.
  5. Klamidia, gonorea, yang merupakan infeksi menular seksual.
  6. Diabetes tidak terkontrol sehingga kadar gula yang tinggi menyebabkan adanya gula dalam urin dan darah dan mengakibatkan bakteri tumbuh subur.
  7. Penggunaan sabun pencuci vagina karena mengganggu keseimbangan pH vagina.
  8. Infeksi panggul setelah operasi.
  9. Penyakit radang panggul.
  10. Trikomoniasis, infeksi parasit yang biasanya dikarenakan hubungan seks yang tidak aman.
  11. Atrofi vagina, penipisan dan kekeringan dinding vagina karena menopause.
  12. Vaginitis, merupakan kondisi peradangan dan iritasi sekitar vagina.
  13. Infeksi jamur.

* * * * *

Hukum Keputihan


 Assalamu’alaikum warohmatullahi wabarokatuh,
Pada beberapa wanita sering mengalami yang disebut dengan keputihan,yaitu cairan yang keluar dari lubang vagina milik seorang wanita. Secara medis hal ini dapat sebagai tanda suatu penyakit keganasan pada kelamin wanita (jika keluar berlebihan) tapi dapat juga terjadi pada wanita normal (bukan suatu kelainan/fisiologis) misalnya saat sebelum atau sesudah menstruasi atau saat kondisi tubuh terlalu kecapekan.
Ana mau tanya apakah hukum dari keputihan itu? Apakah keputihan najis atau tidak? Apakah sampai diharuskan melepas celana dalam saat sholat? Ana mohon penjelasannya… Syukron jazakumullahu khayran
Jawaban Al-Ustadz ‘Abdul Barr:
Wassalamu’alaykum warohmatullahi wabarokatuh
Berikut ini adalah jawaban dari Al-Ustadz ‘Abdul Barr hafizhahullaahu tentang permasalahan keputihan: Keputihan itu membatalkan wudhu’. Cara menyucikannya dengan membersihkan badan dan pakaian yang terkena keputihan tersebut, kemudian berwudhu’. Jika ia tetap keluar, maka diberi keringanan akan hal tersebut. Demikian dari Al-Ustadz ‘Abdul Barr. Wa iyyaakum wa baarakallaahu fiikum.
Sumber: via email dari Milis AkhwatusSalafiyah, Ummu Muhammad Hasna fii Ternate, Maluku Utara
* * * *

Perbedaan Mani dengan Keputihan

Tanya: Saya terkadang mengalami keputihan dan waswas bahwa itu air mani, maka saya mandi. Padahal saya tidak ihtilam atau habis jima’ dengan suami. Bagaimana cara membedakannya?
Jawab: Tidak perlu waswas. Jika Anda tidak habis jima’ dan tidak pula ihtilam, berarti Anda tidak wajib mandi. Inilah hukumnya meskipun cairan itu air mani, tetapi keluarnya tanpa syahwat dan yang seperti ini tidak mewajibkan mandi -menurut pendapat yang rajih-. Wallahu a’lam.
Sifat air mani wanita berwarna kuning dan encer, berbeda dengan sifat air mani laki-laki yang putih dan kental, sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wassalam dalam hadits yang shahih. Wallahu a’lam.

~ Memberi Ketika Sulit ~


Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh...
sahabat fillah silahkan saling berbagi dan saling bantu sesama teman yang membutuhkan,semoga artikel ini bermanfaat buat kita semua dan dapat mengambil ibrahnya

Suatu hari Ali bin Abi Thalib mendapati kedua anaknya, Hasan dan Husain, sakit. Bahkan kedua cucu Baginda Rasulullah SAW itu mengalami sakit yang cukup lama sehingga Ali pun bernazar, “Jika Hasan dan Husain sembuh, aku akan berpuasa selama tiga hari”. Rupanya Allah mendengar nazar Ali tersebut hingga Hasan dan Husain pun sembuh.

Ali bin Abi Thalib bersama isterinya, Fatimah Az Zahra, pun berpuasa. Menjelang tiba waktu berbuka di hari pertama, hanya tersedia dua potong roti untuk makanan berbuka. Ketika waktu berbuka tiba, belum lagi keduanya menyantap roti tersebut, datang seorang fakir miskin yang mengetuk pintu mereka seraya meminta makanan lantaran perutnya belum terisi sejak beberapa hari. Urunglah Ali dan Fatimah melahap roti yang sudah digenggamnya, mereka pun meneruskan berpuasa hingga keesokan harinya.

Di hari kedua berpuasa, mereka pun hanya memiliki sepotong roti untuk dimakan berdua pada waktu berbuka nanti. Seperti halnya hari kemarin, tiba saatnya berbuka, pintu pun kembali terdengar diketuk seseorang. Rupanya seorang anak yatim yang meminta makanan karena kelaparan. Tak kuasa menahan iba, Ali pun memberikan sepotong roti itu kepada anak yatim itu. Keduanya kembali berpuasa.
Ujian memang selalu diberikan Allah kepada orang seperti Ali dan Fatimah. Bahkan di hari ketiga berpuasa pun, sepotong roti yang mereka punya pada saat menjelang berbuka ikhlas mereka berikan kepada seorang tawanan yang baru saja bebas namun tak mempunyai makanan. Ali, Fatimah, dan kedua anaknya, Hasan dan Husain mengerti bahwa semua ini hanyalah ujian kesabaran dari Allah.

Sebuah pelajaran yang teramat mengharukan dari keluarga Ali bin Abi Thalib dan keluarganya yang penyabar. Betapa Allah tengah menguji mereka, akankah mereka tetap beriman dan mau menyedekahkan rezeki milik mereka kepada orang lain, meskipun mereka teramat membutuhkan. Bahkan kisah yang teramat indah ini Allah lukiskan dalam Al-Quran Surat Al-Insaan (76): 8-10, agar menjadi pelajaran bagi kebanyakan manusia.

Memberi di saat berlebih adalah hal mudah, meski tidak semua orang melakukannya. Tetapi memberi di saat kita membutuhkan, hanyalah orang-orang yang mengharapkan perjumpaan dengan Allah di surga kelak yang sanggup melakukannya. Butuh perjuangan, keikhlasan dan kesabaran untuk meniru apa yang dilakukan Ali bin Abi Thalib beserta keluarganya. Tentu saja kita bisa, jika kita mau.

“... barangsiapa yang mengharapkan perjumpaan dengan Tuhannya, hendaklah ia berbuat kebaikan...” (QS. Al-Kahfi:110)

salam santun penuh kedamaian tuk semua sahabat....
http://facebook.com/shalsyabela.manoraputry

=======================================================================

Jumat, 27 Januari 2012

~ Indahnya Menjaga Pandangan ~



Bismillaahir Rahmaanir Rahiim

Mahasuci Allah yang telah membekali kita pandangan, pendengaran, dan hati agar kita bersyukur. Mahaindah Kasih Sayang-Nya yang telah mengizinkan kita untuk menikmati warna-warni alam semesta, aneka rupa bentuk benda-benda. Shalawat mari kita lantunkan pada Rasul Muhammad terkasih, yang telah menunjukkan pada kita, bagaimana semestinya kita menggunakan anugerah Allah yang berupa mata ini.

Suatu ketika Ummi Salamah ra berkata: Ketika saya dengan Maimunah ada di sisi Rasulullah SAW tiba-tiba masuk ketempat kami Abdullah bin Ummi Maktum, kejadian itu sesudah ayat hijab yang diperintahkan kepada kami. Rasulullah bersabda: "Berhijablah kamu daripadanya".

Kami menjawab, "Ya Rasulullah bukankah ia seorang yang buta tidak melihat dan tidak mengenal kepada kami?" Kemudian beliau menjawab, "Apakah kamu juga buta, tidakkah kamu melihat padanya?". Dalam kisah lain disebutkan pula bahwa Rasulullah SAW pernah menggerakkan tangannya untuk memalingkan wajah Al-Fadhl, ketika sahabatnya itu ketahuan tengah memandang seorang wanita asing dengan sengaja.

Dari kedua kisah ini kita mendapati bahwa Rasulullah adalah orang yang sangat menjaga pandangannya. la amat berhati-hati dalam memandang sesuatu, terutama yang berkaitan dengan memandang seseorang yang bukan muhrim kita. Semua ini, tidak lain, menunjukkan ketaatan beliau atas perintah Allah seperti yang tercantum dalam Alquran, Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman, hendaklah mereka menahan pandangannya, dan memelihara kemaluannya, yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka.

Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat (QS. An-Nuur: 30). Dalam ayat selanjutnya Allah SWT memerintahkan pula hal yang sama pada kaum perempuan. Amat banyak hikmah yang dapat kita ambil dari menjaga pandangan itu.

Salah satunya adalah menjaga diri dari perilaku tercela. Sesungguhnya, mata kita adalah gerbang maksiat. Siapa saja yang kurang mampu menjaga pandangannya dari sesuatu yang diharamkan, maka sedikit demi sedikit ia akan terjerumus ke dalam jerat syetan. Berawal dari mata, kemudian kaki berpindah ingin mendekat dan seterusnya, hingga akhirnya sangat mungkin akan menjerumuskan manusia pada perzinahan.

Zina adalah dosa besar, yang bukan hanya dimurkai Allah, namun akibatnya pun akan dirasakan sang pelaku dan orang-orang di sekitarnya selama di dunia. Penyakit AIDS yang akan membunuh seseorang secara pelan-pelan dalam kelemahan dan keterasingan, hanyalah salah satu akibat dari perbuatan keji ini.

Menjaga pandangan bukanlah hal yang mudah dilakukan apalagi bagi kita yang hidup di zaman modern seperti ini. Lihatlah ke samping kiri, kanan, depan dan belakang kita, lawan jenis senantiasa mengelilingi? Tidak hanya di pusat-pusat keramaian, di dalam mobil angkutan umum saja, campur baur dengan lawan jenis pun tak dapat dihindarkan. Bahkan ketika berdiam dirumah saja, menahan pandangan tidak kalah susahnya. Koran, majalah dan televisi menyuguhkan pemandangan yang dapat membuat hati tergelincir karenanya.

Tak heran, ibadah kita sering berantakan. Bacaan Alquran kita kering kerontang. Berdoa pun sulit sekali khusyu apalagi sampai dapat mengeluarkan air mata penyesalan karena tidak mentaati perintah-Nya. Karena hal ini pula, menuntut ilmu menjadi sebuah pendakian yang sangat terjal.

Mendapatkannya sungguh sulit nyaris tiada terperi, sedangkan hilangnya menjadi sangat mudah sekali. Hal ini sesuai dengan apa yang dikatakan seorang alim pada muridnya, "Wahai anakku, sesungguhnya ilmu itu adalah cahaya. Ia tidak akan mau masuk ke dalam hati yang di dalamnya kotor oleh maksiat".

Pandangan liar, tidak bisa tidak, akan mengikis kualitas iman yang tumbuh dalam hati seseorang. Iman itu tidak hilang dengan tiba-tiba dan serentak, namun periahan-lahan dan sedikit demi sedikit. Pada kenyataannya pandangan terhadap lawan jenis yang tak halal, menjadi media paling efektif untuk menghilangkan keimanan dari dalam diri.

Ia adalah salah satu senjata syetan yang sangat ampuh. Dalam Surat An-Nisaa ayat 118, syaitan laknatullah menegaskan komitmennya, "Saya benar-benar akan mengambil dari hamba-hamba Engkau bahagian yang sudah ditentukan untuk saya".

Artinya, sebagaimana sebuah riwayat menuturkan bahwa pandangan adalah panah-panah syetan, sedang syetan itu tak menginginkan apapun dari manusia selain keburukan dan kebinasaan. Maka penjagaan kita terhadap pandangan mata menjadi satu kunci pokok menuju keselamatan.

Bila saat ini, ketika tak ada tangan Rasulullah yang dapat memalingkan wajah kita dari memandang perempuan, manakala tiada teguran dari mulut suci beliau yang menyuruh para wanita berhijab dari melihat lelaki yang bukan haknya untuk dilihat, maka mengingat sabda-sabda Rasulullah SAW yang masih terpelihara ini menjadi satu keniscayaan.

Memang, dalam kondisi tertentu kita diperbolehkan memandang lawan jenis, seperti dalam proses belajar mengajar, jual beli, pengobatan, maupun persaksian. Walaupun demikian, taburilah selalu hati kita dengan firman Allah yang menjanjikan kemuliaan dan derajat yang tinggi bagi orang-orang yang mampu menjaga diri dari hal yang diharamkan-Nya.

Alhasil andaipun pada awalnya hal ini amat sulit kita lakukan, namun yakinlah bahwa barangsiapa yang bersungguh-sungguh ingin menempuh jalan Allah, maka Allah akan lebih bersungguh-sungguh lagi membimbing jalannya.

Sebagaimana firman-Nya yang tertera dalam Surat An-Nahl ayat 127-128, Bersabarlah (hai Muhammad) dan tiadalah kesabaranmu itu melainkan dengan pertolongan Allah dan janganlah kamu bersedih hati terhadap (kekafiran ) mereka dan janganlah kamu bersempit dada terhadap apa yang mereka tipu dayakan.

Sesungguhnya Allah beserta orang-orang yang bertaqwa dan berbuat kebaikan. Akhir kata, pandangan yang terjaga dengan baik, insya Allah akan membuat seseorang dapat merasakan manisnya iman dan lezatnya mengingat Allah.
Wallahua�lam bish-shawab.

(KH Abdullah Gymnastiar)

Posted by @Ainul Wafa

~~*~~Salam santun ukhuwah fillah Sugiarti Faiza Fadhillah Shalsyabella fahdila manoraputry ~~*~~