Selasa, 13 Maret 2012

hukum gigi palsu





Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh.

Bismillah

Sahabat fillah setelah kemarin kita bahas masalah kawat gigi sekarang kita bahas tentang hukum menggunakan gigi palsu. Yaitu mengganti gigi yang telah dicabut karena busuk/berlobang dengan gigi palsu yang mirip. Apakah boleh? Ataukah harus diganti dengan gigi terbuat dari emas saja? 


Bagi wanita diperbolehkan menggunakan gigi palsu dari bahan yang diperbolehkan secara syar’I , baik dari emas atau yang lain, baik untuk berhias atau berobat, karena keumuman hadist yang membolehkan wanita berhias dengan emas dan juga keumuman perintah untuk berobat, sebagaimana dalam sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam:

تداووا فإن الله تعالى لم يضع داء إلا وضع له دواء غير داء واحد الهرم

“Berobatlah kalian, sesungguhnya Allah tidak meletakkan penyakit kecuali meletakkan pula obatnya, kecuali satu penyakit, yaitu kematian” (HR.Abu Dawud, At-tirmidzy, dan Ibnu Majah, dan dishahihkan Syeikh Al-Albany)


Adapun lelaki diperbolehkan menggunakan gigi palsu dari emas kalau memang diperlukan/dharurat (seperti berobat) bukan untuk berhias, apabila tidak ditemukan bahan lain yang tahan karat seperti emas. (Lihat Fatawa Al-Lajnah Ad-Daimah 24/71-72, dan 25/15)


Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah menyuruh seorang sahabat untuk menggunakan hidung buatan dari emas ketika terpotong hidungnya pada sebuah peperangan. (HR. Abu Dawud, At-Tirmidzy, An-Nasa’I dan dihasankan Syeikh Al-Albany)

Berkata Al-Khaththaby ketika mensyarh hadist ini:

فِيهِ اِسْتِبَاحَة اِسْتِعْمَال الْيَسِير مِنْ الذَّهَب لِلرِّجَالِ عِنْد الضَّرُورَة كَرَبْطِ الْأَسْنَان وَمَا جَرَى مَجْرَاهُ مِمَّا لَا يَجْرِي غَيْره فِيهِ مَجْرَاهُ

“Di dalam hadist ini bolehnya menggunakan emas sedikit bagi laki-laki ketika dharurat, seperti mengikat gigi dan yang semisalnya, dari perkara-perkara yang tidak mungkin diganti dengan selain emas” (Ma’alimus Sunan 4/215)


Berkata Syeikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin:

يجب أن نعلم أن السن الذهب لا يجوز أن يركب إلا عند الحاجة إليه، فلا يجوز أن يركبه أحد للزينة، اللهم إلا النساء إذا جرت عادتهن التزين بتحلية الأسنان بالذهب فلا بأس، أما الرجال فلا يجوز أبداً إلا لحاجة

“Wajib kita ketahui bahwa gigi emas tidak boleh dipasang kecuali ketika memang diperlukan, maka tidak boleh digunakan untuk berhias kecuali bagi wanita, apabila kebiasaan mereka berhias dengan gigi emas maka tidak mengapa, adapun lelaki maka tidak diperbolehkan kecuali karena keperluan” (Majmu Fatawa Syeikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin 17/88).

Wallahu ‘alam.


Sumber ;http://tanyajawabagamaislam.blogspot.com/

Semoga bermanfaat,silahkan saling berbagi sesama teman yang membutuhkan,tak lupa salam santun ukhuah fillah...

by:shalsyabela
------------------------------------------- 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar