" Solusi Istri selingkuh "
=========================
Assalamu'alaikum warahmatullah wabarakatuh
Kebebasan bergaul yang berkembang dan sudah menjadi adat
yang mendarah daging dalam sebagian kaum muslimin adalah
satu musibah besar dan berimplikasi sangat buruk. Implikasi
buruk ini tidak hanya mengenai sang wanita atau pria saja
namun juga berakibat buruk bagi tatanan keluarga dan
masyarakat. Karena itulah Islam memberikan batasan pergaulan
antara lawan jenis dengan demikian indah dan kuatnya, sehingga
kemungkinan muncul perselingkuhan, pacaran dengan cinta
monyet serta perzinahan dapat dicegah dan diputus sejak awal.
Ditambah lagi dengan hukuman keras bagi pezina baik yang
belum pernah menikah maupun yang pernah menikah. Sayang
masyarakat enggan menerapkannya sehingga terjadilah peristiwa-
peristiwa yang tidak diinginkan seperti ini. Dalam rumah tangga
seorang suami haruslah menjadi pemimpin yang menampakkan
kebijakan dan kemampuannya mengatur biduk rumah tangga.
Perselingkuhan disamping akibat kebebasan pergaulan yang ada
dimasyarakat dan diperkenankan sang suami juga terkadang
disebabkan karena sikap suami yang tidak mengetahui kebutuhan
istri. Penampilan suami ketika menjumpai istri, cara bergaul dan
bersikap sampai cara memberikan nafkah batin terkadang dapat
memicu hal tersebut. Yang jelas pergaulan wanita dengan lelaki
lain secara bebas akan memberikan opini kepada wanita tipe
lelaki yang lain lalu bisa jadi ia banding-bandingkan dengan
suaminya. Rasa bosan dengan suami dan mulut buaya dan sikap
lelaki lain pun tidak kalah berbahayanya. Oleh karena itu Syari’at
islam sangat menekankan seorang wanita membatasi
pergaulannya dengan lelaki asing (bukan suami dan mahramnya)
dan tidak bersinggungan kecuali karena kebutuhan dan sebatas
kebutuhannya saja.
Lalu bagaimana sikap suami bila sudah mendapatkan musibah
demikian. Orang yang ia cintai ternyata berselingkuh dengan
lelaki lain. Maaf sebelumnya, dugaan berzina yang anda
sampaikan memiliki hukum sendiri. Syari’at islam sangat menjaga
kehormatan wanita dan mengancam penuduh wanita berzina
dengan ancaman berat. Lihat saja
firman Allah:
ﻭَﺍﻟَّﺬِﻳﻦَ ﻳَﺮْﻣُﻮﻥَ ﺍﻟْﻤُﺤْﺼَﻨَﺎﺕِ ﺛُﻢَّ ﻟَﻢْ ﻳَﺄْﺗُﻮﺍ ﺑِﺄَﺭْﺑَﻌَﺔِ ﺷُﻬَﺪَﺍﺀَ ﻓَﺎﺟْﻠِﺪُﻭﻫُﻢْ ﺛَﻤَﺎﻧِﻴﻦَ ﺟَﻠْﺪَﺓً ﻭَﻻ ﺗَﻘْﺒَﻠُﻮﺍ ﻟَﻬُﻢْ
ﺷَﻬَﺎﺩَﺓً ﺃَﺑَﺪًﺍ ﻭَﺃُﻭﻟَﺌِﻚَ ﻫُﻢُ ﺍﻟْﻔَﺎﺳِﻘُﻮﻥَ ﺇِﻻ ﺍﻟَّﺬِﻳﻦَ ﺗَﺎﺑُﻮﺍ ﻣِﻦْ ﺑَﻌْﺪِ ﺫَﻟِﻚَ ﻭَﺃَﺻْﻠَﺤُﻮﺍ ﻓَﺈِﻥَّ ﺍﻟﻠَّﻪَ ﻏَﻔُﻮﺭٌ
ﺭَﺣِﻴﻢٌ ﻭَﺍﻟَّﺬِﻳﻦَ ﻳَﺮْﻣُﻮﻥَ ﺃَﺯْﻭَﺍﺟَﻬُﻢْ ﻭَﻟَﻢْ ﻳَﻜُﻦْ ﻟَﻬُﻢْ ﺷُﻬَﺪَﺍﺀُ ﺇِﻻ ﺃَﻧْﻔُﺴُﻬُﻢْ ﻓَﺸَﻬَﺎﺩَﺓُ ﺃَﺣَﺪِﻫِﻢْ ﺃَﺭْﺑَﻊُ
ﺷَﻬَﺎﺩَﺍﺕٍ ﺑِﺎﻟﻠَّﻪِ ﺇِﻧَّﻪُ ﻟَﻤِﻦَ ﺍﻟﺼَّﺎﺩِﻗِﻴﻦَ ﻭَﺍﻟْﺨَﺎﻣِﺴَﺔُ ﺃَﻥَّ ﻟَﻌْﻨَﺔَ ﺍﻟﻠَّﻪِ ﻋَﻠَﻴْﻪِ ﺇِﻥْ ﻛَﺎﻥَ ﻣِﻦَ ﺍﻟْﻜَﺎﺫِﺑِﻴﻦَ ﻭَﻳَﺪْﺭَﺃُ
ﻋَﻨْﻬَﺎ ﺍﻟْﻌَﺬَﺍﺏَ ﺃَﻥْ ﺗَﺸْﻬَﺪَ ﺃَﺭْﺑَﻊَ ﺷَﻬَﺎﺩَﺍﺕٍ ﺑِﺎﻟﻠَّﻪِ ﺇِﻧَّﻪُ ﻟَﻤِﻦَ ﺍﻟْﻜَﺎﺫِﺑِﻴﻦَ ﻭَﺍﻟْﺨَﺎﻣِﺴَﺔَ ﺃَﻥَّ ﻏَﻀَﺐَ ﺍﻟﻠَّﻪِ
ﻋَﻠَﻴْﻬَﺎ ﺇِﻥْ ﻛَﺎﻥَ ﻣِﻦَ ﺍﻟﺼَّﺎﺩِﻗِﻴﻦَ
“Dan orang-orang yang menuduh wanita-wanita yang baik-baik
(berbuat zina) dan mereka tidak mendatangkan empat orang-
orang saksi, maka deralah mereka (yang menuduh itu) delapan
puluh kali dera, dan janganlah kamu terima keksaksian mereka
buat selama-lamanya. Dan mereka itulah orang-orang yang fasik.
Kecuali orang-orang yang bertaubat sesudah itu dan
memperbaiki (dirinya), maka sesungguhnya Allah Maha
Pengampun lagi Maha Penyayang. Dan orang-orang yang
menuduh isterinya (berzina), padahal mereka tidak ada
mempunyai saksi-saksi selain diri mereka sendiri, maka
persaksian orang itu ialah empat kali bersumpah dengan nama
Allah, sesungguhnya dia adalah termasuk orang-orang yang
benar. Dan (sumpah) yang kelima: bahwa la’nat Allah atasnya,
jika dia termasuk orang-orang yang berdusta. Isterinya itu
dihindarkan dari hukuman oleh sumpahnya empat kali atas nama
Allah sesungguhnya suaminya itu benar-benar termasuk orang-
orang yang dusta, dan (sumpah) yang kelima: bahwa la’nat Allah
atasnya jika suaminya itu termasuk orang-orang yang benar” (QS.
An-Nuur/24: 4-9)
Dalam ayat ini Allah membagi penuduh wanita mu’minah berzina
dalam dua kategori:
Orang yang menuduh bukan suaminya, maka wajib menghadirkan
empat saksi yang melihat langsung kejadiannya atau wanita itu
mangakuinya. Apabila terjadi demikian maka wanita itu dihukum
dengan hukuman pezina. Namun bila tidak mangakui dan tidak
dapat menghadirkkan empat saksi maka penuduh didera
(cambuk) delapan puluh kali dan tidak diterima persaksiannya
selama-lamanya kecuali bila bertaubat.
Suami wanita tersebut, dalam hal ini sama dengan diatas, hanya
saja bila wanita tidak mengakui dan ia tidak mampu
menghadirkan saksi ia tidak dikenakan hukuman dera. Akan tetapi
ia harus melakukan mula’anah (saling melaknat) seperti dalam
ayat diatas.
Kembali ke kasus yang anda ceritakan, bila sang istri terbukti
selingkuh -walaupun tidak sampai berzina- maka tindakan yang
paling tepat -menurut saya- adalah wajib menceraikannya dan
tidak sepantasnya seorang suami mempertahankan istri yang
telah mencederai kesetiaannya dengan berbuat serong (dengan
maknanya yang luas). Sebab, istri telah melakukan kesalahan
yang tidak bisa dipandang remeh. Menjalin hubungan asmara
terlarang dengan lelaki lain, siapapun dia.
Syaikh Prof. DR. Shalih Fauzan Al-Fauzan Hafizhahullah (seorang
anggota majelis ulama besar kerajaan saudi Arabia dan anggota
Islamic Fiqh Academy (IFQ) Liga Muslim Dunia (Rabithoh al-’Alam
al-Islami)) memaparkan: “Apabila keadaan istri tidak lurus
agamanya, seperti meninggalkan shalat atau suka mengakhirkan
pelaksanaannya di akhir waktu, sementara suami tidak mampu
memperbaikinya, atau bila tidak memelihara kehormatannya,
maka menurut pendapat yang rajih, suami dalam kondisi ini
wajib untuk menceraikan istrinya.” (Al-Mulakhas Al-Fiqhi, 2/305)
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah Raahimahullahu Ta’ala berkata:
“Jika istri berzina, maka suami tidak boleh tetap
mempertahankannya dalam kondisi ini. Kalau tidak, ia menjadi
dayyuuts (suami yang membiarkan maksiat terjadi di dalam
rumah)”.
Adapun bila ia tidak mau bercerai dan mengaku masih mencintai
suaminya, maka ini bohong. Bila ia cinta sama suaminya kenapa
harus selingkuh.
Wanita yang baik dan normal tidak akan
berselingkuh dengan lelaki lain, sebab ia memiliki rasa malu yang
jauh lebih besar dari lelaki. Bila ia telah selingkuh dengan lelaki
lain maka rasa malu tersebut tentunya hilang dan kemungkinan
berselingkuh lagi sangat besar sekali. Bagaimana tidak? Ia tidak
puas dengan suaminya yang ada dan telah merasakan keindahan
semu selingkuhnya dengan PIL (pria Idaman Lain). Wanita yang
secara umum perasaannya lebih menguasai dari akal sehatnya
tentu kemungkinan mengulanginya lagi itu sangat mungkin.
Apalagi PIL nya tersebut masih membuka pintu baginya.
Karena itu nasehat saya kepada suami, ceraikan saja wanita
tersebut dan berilah ia kemudahan untuk mendapatkan yang ia
angan-angankan. Dengan bertawakkal kepada Allah dan
mengikhlaskan perceraian tersebut kepada Allah maka Allah akan
menggantikan dengan yang lebih daik darinya.
Mudah-mudahan jawaban ini memberikan pencerahan yang
gamblang terhadap para suami yang tertimpa musibah memiliki
istri tidak setia dan pelajaran bagi kita semua untuk berhati-hati
dalam memilih pendamping kita. Lihat agamanya dan akhlaknya
nanti kamu akan beruntung, seperti disabdakan Rasulullah
Shallallahu’alaihi Wasallam.
—
Penulis: Ustadz Kholid Syamhudi, Lc
silahkan saling berbagi dan saling bantu sesama teman,salam santun________^_^
Tidak ada komentar:
Posting Komentar