Minggu, 12 Februari 2012

= Hukum Belum Bercerai Menikah Lagi =



Belum Cerai Dengan Suami Pertama Menikah Lagi


Pertanyaan: Bagaimana hukum seorang wanita yang sudah bersuami menikah lagi tanpa talak (cerai) dari suami. Sebab, mereka hidup serba kekurangan. Apakah pernikahannya dengan lelaki sekarang sah menurut agama?
Jawaban: Persoalan nikah dan cerai merupakan bagian dari hukum syariat yang sudah ada pembahasannya secara panjang lebar, Memahami dua permasalahan ini dengan baik bertambah penting lantaran berhubungan erat dengan halal tidaknya hubungan badan yang dilakukan antara sorang lelaki dengan perempuan.
Menjadi kewajiban setiap orang (muslim dan Muslimah) agar bertindak dengan dasar ilmu Syar’I baik dengan belajar atau bertanya kepada pihak yang paham agama-supaya tidak melanggar aturan syari’at tanpa disadari dan kemungkinan akan membekaskan penyesalan yang tiada tara akibat perbuatan yang salah fatal (yang berkaitan dengan pernikahan dan perceraian).
Melalui pernikahan –dengan memenuhi syarat dan rukunya- dua insan bersatu dalam kehidupan rumah tangga. Hal-hal yang sebelumnya diharamkan antara mereka berdua menjadi halal berkat ikatan pernikahan yang sah. Ikatan ini sangat kuat. Pasangan diharuskan menjaganya dengan baik dari factor-faktor yang dapat mengurainya.
Keberadaan suami istri (‘aqidan) termasuk rukun nikah. Sebab mereka adalah subyek (pelaku) pernikahan itu sendiri. Dan dengan mereka pernikahan diselenggarakan. Ketiadaan wujud salah seorang dari keduanya dan ketidak jelasannya akan merusak akad nikah dan tidak bisa terlaksana. Bagaimana akan dilaksanakan pernikahan bila calon suami yang akan dinikahkan belum ada, atau mempelai wanita juga belum ketahuan siapakah orangnya dari sekian banyak wanita yang ada?!
Keduanya mesti bebas dari factor-faktor penghalang pernikahan semisal adanya hubungan mahram lewat nasab, persusuan maupun perkawinan sebelumnya, atau salah satunya beragama non-islam (istri beragama selain kitabi), mereka sedang  keadaan ihram, sang wanita sedang dalam keadaan ‘iddah, atau si wanita masih mempunyai suami, akan menjadi istri kelima dan lainnya. (LihatRoudhatut Thalibin 7/143, al-kafi Ibnu Qudamah 4/261-286, Takimilah al-Majmu’ 17/362-367-397, Mughnil Muhtaj 3/188)
Pada kejadian di atas, pihak wanita masih mempunyai suami, dia belum bercerai dari suaminya. Ini merupakan salah satu factor penghalang terjadinya pernikahan selanjutnya bagi si wanita tampak aneh dan diluar nalar. Karena itu hukumnya jelas tidak sah menurut hukum apapun, hukum negara apalagi Islam.
Akibatnya, hubungan antara keduanya haram, termasuk ketika mereka melangsungkan hubungan boilogis. Tentu mereka sangat tidak nyaman bila disebut melakukan tindakan perzinaan. Inilah yang kami maksud agar setiap orang bertindak  dengan dasar ilmu atau bertanya terlabih dahulu sebelum bertindak. Kalau sudah seperti ini, tentu timbul masalah besar. Secara otomatis, tidak ada hubungan sama sekali antara mereka berdua. Karena rukun nikah tidak terpenuhi.
Tapi disini, kami ingin sampaikan juga bahwa sebagian orang mungkin mengira putusnya tali pernikahan antara sepasang suami istri harus melalui pernikahan agama. Ini adalah anggapan yang tidak tepat. Jatuh atau tidaknya talak perceraian tidak harus ditetapkan oleh pengadilan agama terlebih dahulu. Begitu seorang suami dengan sadar telah menjatuhkan talak satu umpamanya, maka jatuhlah talak satu atas istrinya. Demikian juga bila misalnya sang suami telah menjatuhkan talak tiga, maka otomatis pernikahan itu sudah bubar, meskipun belum diketahui oleh pihak KUA. Setelah itu, mereka berdua bukan lagi suami istri, sehingga hukumnya seperti seorang lelaki dengan perempuan lainnya (ajnabiyah).
Semoga Allah Subhaanahu wa Ta’ala memberikan taufik kepada kita semua untuk memahami hukum-hukum-Nya yang penuh dengan keadilan, hikmah dan nilai-nilai yang tinggi.

Wallahu A’lam.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar